Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, memahami hak karyawan UU Cipta Kerja menjadi hal penting bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang lebih fleksibel sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum.
Dengan adanya pembaruan hingga tahun 2026, karyawan perlu mengetahui hak dan kewajiban secara seimbang agar terhindar dari kesalahpahaman dalam hubungan kerja.
Pengertian UU Cipta Kerja dalam Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang menggabungkan dan merevisi berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, serta membuka lapangan kerja.
Namun demikian, undang-undang ini juga mengatur secara jelas hak pekerja agar tetap terlindungi dalam hubungan kerja yang adil.
Hak Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
Setiap karyawan memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa hak karyawan UU Cipta Kerja yang perlu diketahui.
1. Hak atas Upah yang Layak
Karyawan berhak menerima upah sesuai ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan wajib membayar upah tepat waktu tanpa pemotongan sepihak.
Upah juga harus disesuaikan dengan jam kerja, lembur, dan perjanjian kerja yang disepakati.
2. Hak atas Jam Kerja dan Lembur
UU Cipta Kerja mengatur jam kerja normal, yaitu 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Jika karyawan bekerja melebihi ketentuan tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai peraturan.
3. Hak atas Cuti dan Waktu Istirahat
Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Selain itu, terdapat hak cuti khusus seperti cuti melahirkan, cuti menikah, dan cuti karena alasan penting lainnya.
4. Hak atas Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.
5. Hak atas Pesangon dan Kompensasi PHK
Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan berhak menerima pesangon dan kompensasi sesuai masa kerja dan alasan PHK.
UU Cipta Kerja mengatur skema pesangon agar tetap adil bagi kedua belah pihak.
Kewajiban Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
Selain hak, karyawan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar hubungan kerja berjalan harmonis.
1. Melaksanakan Pekerjaan dengan Tanggung Jawab
Karyawan wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan instruksi perusahaan.
Dengan demikian, profesionalisme dan integritas menjadi bagian penting dari kewajiban pekerja.
2. Menaati Peraturan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki peraturan internal yang harus dipatuhi. Selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, karyawan wajib menaati ketentuan yang berlaku.
3. Menjaga Etika dan Kerahasiaan Perusahaan
Karyawan berkewajiban menjaga rahasia perusahaan, termasuk data dan informasi strategis.
Selain itu, etika kerja dan sikap profesional perlu dijaga dalam lingkungan kerja.
Hak Karyawan Kontrak dan PKWT
UU Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi setelah masa kerja berakhir, meskipun kontrak tidak diperpanjang.
Dengan aturan ini, hak karyawan UU Cipta Kerja tetap berlaku bagi pekerja kontrak.
Perlindungan Hukum bagi Karyawan
Jika terjadi perselisihan, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial.
Proses dapat dimulai melalui bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari Karyawan
Banyak karyawan tidak menyadari haknya karena kurang memahami aturan. Oleh sebab itu, hindari hal berikut.
- Tidak membaca kontrak kerja secara detail.
- Mengabaikan hak atas jaminan sosial.
- Takut bertanya atau melapor saat terjadi pelanggaran.
Penutup
Kesimpulannya, memahami hak karyawan UU Cipta Kerja dan kewajiban pekerja sangat penting untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat. Dengan pengetahuan yang tepat, karyawan dapat melindungi dirinya sekaligus menjalankan kewajiban secara profesional.
Di tahun 2026, kesadaran hukum ketenagakerjaan menjadi bekal utama bagi setiap pekerja agar dapat bekerja dengan aman, adil, dan berkelanjutan.


















![Cara Jawab “Ceritakan Tentang Diri Anda” di Interview Kerja [Contoh]](https://i0.wp.com/infokerjaku.com/wp-content/uploads/2025/12/jawab-interview-kerja.png?fit=1536%2C1024&ssl=1)